Jaksa KPK TIN Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Modus Jadikan Tersangka

- 29 Maret 2024, 11:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan uang suap
Ilustrasi mendapatkan uang suap /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Baca Juga: Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bisa Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.

"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x