Jaksa KPK TIN Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Modus Jadikan Tersangka

- 29 Maret 2024, 11:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan uang suap
Ilustrasi mendapatkan uang suap /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.

Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.

Baca Juga: AJI Sebut Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Tinggi, Pentingnya Upaya Antisipasi 

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, Jumat, 29 Maret 2024.

Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.

“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.

Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

 Baca Juga: Sinergi Perjuangan Aktifis Pekerja BUMN, FSPPB Gelar FGD dengan Forkom SP BUMN

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x