Feri Amsari: Putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres Adalah Pemilu Ulang

- 30 Maret 2024, 11:44 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

"Misalnya ini suaranya curang segini untuk pasangan 02, mau dipindahkan ke 01 atau 03 langsung, kan, tidak juga bagus," jelas dia.

 Baca Juga: Catat Delapan Persiapan Mobil untuk Dipakai Mudik Lebaran 2024

Dalam konteks itu, Feri menyebut kecuali jika data yang ditemukan terkait kecurangan perolehan suara pada paslon tertentu itu valid.

"Kecuali dia ada data valid bahwa itu memang suara milik kubu lain. Tapi kalau dia tidak punya data valid ya ulang pemilunya," ungkapnya.

Feri pun yakin MK dapat menghasilkan keputusan yang bisa mendorong pelaksanaan pemilu ulang.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Jokowi Netral Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres

"Kalau saya melihat sepanjang hakim terpanggil hati nuraninya dengan berbagai peristiwa, sangat terbuka saya yakin pemilu ini diperbaiki melalui keputusan MK, salah satunya pemilu ulang," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. Menurutnya, ada peluang permohonan kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud MD dikabulkan oleh MK.

"Menurut saya peluangnya [mengabulkan permohonan para pihak] ada," jelas Fadli dalam diskusi itu.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Hilangkan Kemiskinan dengan Makan Siang Gratis

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah