"Variabel yang mendukung itu ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan bukan hanya di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Lebih jauh, ia pun menilai Bawaslu justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang muncul selama proses pemilu.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran itu kemudian disetop hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materiil," katanya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Berminat Jadi Cagub DKI 2024 dengan Mengubah UU Lewat MK
"Kalau kurang ya cari lagi dong, kan, punya aparatur sampai ke level TPS. Nah, ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji ke MK," tandas Fadli.***