Feri Amsari: Putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres Adalah Pemilu Ulang

- 30 Maret 2024, 11:44 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

 

 

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling netral dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 adalah menyelenggarakan pemilu ulang.

"Mereka, kan, kalau mengatakan ini curang, mereka, kan, tidak mungkin dalam ruang tertentu. Pilihan paling netral adalah pemilu ulang," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x