PDIP Gugat KPU ke PTUN, Dinilai Melanggar Hukum Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

- 2 April 2024, 19:28 WIB
Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. /Humas PDIP/

ARAHKATA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) resmi menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun pada hari ini.

"Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Yusril Sebut Keterangan Ahli Rugikan Ganjar Mahfud

Gayus menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU lantaran menerima pendaftaran putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," bebernya.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

 Baca Juga: Klarifikasi Tuduhan Penipuan Terhadap YCHI Autism Center, Pengurus Angkat Bicara

"Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.

Pasalnya, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Erna menjelaskan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran.

Baca Juga: Lapor Lapar, Dompet Dhuafa Hadirkan Solusi Entaskan Kelaparan dan Tingkatkan Ekonomi UMKM

"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," jelasnya.

Atas hal ini, Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Menohok Saksi Ahli Forensik AMIN dalam Sidang MK

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tambahnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah