Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK Dikeluhkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud

- 30 Maret 2024, 20:10 WIB
Divisi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.*
Divisi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.* /Dok. Pribadi/

ARAHKATA - Setidaknya 17 orang saksi dan ahli akan memberi keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan, dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Menurutnya, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

Baca Juga: Hasto Akui PDIP Khilaf Pernah Calonkan Gibran Sebagai Wali Kota Solo  

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub Buka Lagi dengan Bus untuk 10 Ribu Orang 

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x