Mahfud Angkat Bicara: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Bisa Didiskualifikasi Cacat Prosedur!

- 6 April 2024, 15:14 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

 Baca Juga: Dompet Dhuafa Gelar Layanan Pos Mudik dan Mudik Gratis #RamadanMendekatkan

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah