PDIP Gugat KPU ke PTUN, Dinilai Melanggar Hukum Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

- 2 April 2024, 19:28 WIB
Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. /Humas PDIP/

ARAHKATA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) resmi menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun pada hari ini.

"Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Yusril Sebut Keterangan Ahli Rugikan Ganjar Mahfud

Gayus menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU lantaran menerima pendaftaran putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," bebernya.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

 Baca Juga: Klarifikasi Tuduhan Penipuan Terhadap YCHI Autism Center, Pengurus Angkat Bicara

"Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x