Mahfud Angkat Bicara: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Bisa Didiskualifikasi Cacat Prosedur!

- 6 April 2024, 15:14 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis, 4 April 2024.

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Guru PAI Non-PNS Rp 66 M Akhirnya Cair Jelang Lebaran  

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Empat Menteri Datangi Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Pilpres ke MK 

Dalam artikelnya berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis, 4 April 2024, Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah