Mahfud Angkat Bicara: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Bisa Didiskualifikasi Cacat Prosedur!

- 6 April 2024, 15:14 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

ARAHKATA - Calon wakil presiden nomor 3 Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstutusi memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.

Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana pada Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: 420 Box Lapis Bogor, Agrinesia Raya Dukung Siswa SMART Ekselensia Pulang Kampung

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan.

Baca Juga: JEC Hadirkan Operasi Katarak, Juling dan Implan Glaukoma Gratis, serta Penyaluran 1.445 Paket Sembako  

Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x