Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok

- 30 April 2024, 18:59 WIB
Polres Depok Bongkar Peredaran Narkoba: Sita 3 Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar
Polres Depok Bongkar Peredaran Narkoba: Sita 3 Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar /PMJ News

ARAHKATA - Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu berinisial HD dan IB.

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Arya menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial IB di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bentuk Diskriminasi Terhadap UKM

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, Kota Depok, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram," katanya.

Kemudian dari informasi tersangka IB, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok.

"Dari tersangka HD ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid 
ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat isapnya berupa pot vape," kata Arya.

Baca Juga: Lentera Anak dan Peneliti BRIN Soroti Urgensi Penanganan Sampah Puntung Rokok  

Selanjutnya, kedua tersangka yang diamankan dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 80 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, " kata Arya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah