Hakim Konstitusi Anwar Usman Diduga Melanggar Etik Kembali Dilaporkan ke MKMK

- 13 Mei 2024, 19:46 WIB
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK /RRI/

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

 Baca Juga: Kemenhub: Bus Maut Kecelakaan di Subang Tidak Uji Berkala Tiap Enam Bulan

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

 Baca Juga: Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla: Bagus Saja, Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah