"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.
Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK.
Pertama pada Selasa, 7 November 2023, ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Baca Juga: Sudirman Said Maju Pilgub DKI Melalui Jalur Perseorangan
Kedua pada Kamis, 28 Mei 2024, Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu.
Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.***