Hakim Konstitusi Anwar Usman Diduga Melanggar Etik Kembali Dilaporkan ke MKMK

- 13 Mei 2024, 19:46 WIB
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK /RRI/

"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.

 Baca Juga: Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Sultan Dorong Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi Hingga Iklim

Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK. 

Pertama pada Selasa, 7 November 2023, ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.

 Baca Juga: Sudirman Said Maju Pilgub DKI Melalui Jalur Perseorangan

Kedua pada Kamis, 28 Mei 2024, Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu.

Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah