Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Minta Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal

- 14 Mei 2024, 07:35 WIB
Foto Ilustrasi seorang pelaku kesalahan ditangkap dan diborgol.
Foto Ilustrasi seorang pelaku kesalahan ditangkap dan diborgol. /Pexels/Kindel Media/

ARAHKATA - Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Namun, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Dia mengatakan, kedua orang yang ditangkap adalah AB (49 tahun) dan J (26), akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, kata Dhanar, tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata Dhanar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang viral di media sosial diambil korban di depan Masjid Istiqlal pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Anwar Usman Diduga Melanggar Etik Kembali Dilaporkan ke MKMK

Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video.

Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkir sebesar Rp 150 ribu kepada pengemudi bus.

Dhanar menyebut, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut.

Baca Juga: Gigin Praginanto: Cawe-cawe Jokowi Upaya Melindungi Keluarganya dari Sergapan KPK

Pada Minggu, 12 Mei 2024, polisi menciduk AB dan J ke Polsek Sawah Besar.

Namun, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, yakni AB dan J. Kemudian, polisi menemukan keduanya positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin.

Baca Juga: BPKP Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan PON ke XXI dan Peparnas ke XVII di Aceh

Dua dari tiga orang itu sudah diciduk, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki serta satu orang yang terdapat di video berinisial D. "Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar.

Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis, 9 Mei 2024 atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal.

Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah