64 Pengacara Siap Bela dan Pasang Badan untuk Pegi Alias Perong di Kasus Vina

- 30 Mei 2024, 21:46 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

 

 
ARAHKATA - Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon.  

Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong adalah karena merasa peduli dan prihatin dengan kasus yang menimpa pegi sebagai kuli bangunan itu.

"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," kata Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis, 30 Mei 2024. 

Baca Juga: Edan! SYL Manjakan Pedangdut Nayunda Nabila Belikan Tas Balenciaga Hingga Kalung Emas

Dia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.  

Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, dia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa.  

Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum. "Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," jelas dia.  

Baca Juga: Komisi III DPR Mendesak Bareskrim Polri Stop Kriminalisasi Buruh PT SKB dan Hentikan Tambang Ilegal di Sumsel 

Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).  

Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas karena harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.  

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah