Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Pegawai Kominfo yang Bekingi Situs Judi Online

- 18 Juni 2024, 21:32 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat apresiasi.

Pembentugas Satgas Judi Online itu menandakan bahwa judi online merupakan kejahatan yang harus diperangi secara bersama-sama. 

"Satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat dan kerusakannya dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba, yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum kita," kata Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online Dengan Deposit Pulsa

Santoso menyatakan, sejak masa lalu judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diperangi. Seiring berkembangnya teknologi informasi (IT) saat ini banyak dimanfaatkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab atau bandar judi dengan membuat permainan judi melalui teknologi yang dikenal sebagai judi online (judol).

Bahkan, ia menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekingi situ-situs judi online. Mengingat, judi online merupakan jaringan lintas negara.

"Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," ungkap Santoso.

Baca Juga: Tegas, DPR Tolak Keras Wacana Pejudi Online Dapat Bantuan Sosial 

Ia tak memungkiri, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Kejahatan konvensional yang masif terjadi di suatu negara salah satu indikatornya karena banyak oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan.

Tak heran, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

"Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya," tegas Santoso.

Baca Juga: Pakar Bantah Kemasan AMDK Galon Berbahan Polikarbonat Sebabkan Anak Autis

Karena itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimiliki dan dukungan instansi terkait, harus dapat melakukan kerja sama untuk mengungkap bandar judi yang bisa saja berada di luar negeri.

"Karena judol menggunakan IT & lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," papar Santoso.

Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum harus berani memecat oknum anggota yang terlibat melindungi dan dapat setoran dari bandar judol tanpa tebang pilih. 

Baca Juga: Badai PHK Melanda Indonesia Akibat Tak Kuat Hadapi Gempuran Produk Impor 

"Karena kasus judol ini sudah masuk pada extraordinary crime maka rekening yang terindikasi pada judol di samping di blokir juga di publis di media atau oleh aparat penegak hukum," pungkas Santoso.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah