Karena Janji, Aliansi LSM Demo PT. Semen Bosowa

- 19 November 2020, 11:00 WIB
Pemasangan patok nama di lokasi milik H.Rusmanto oleh aksi demo
Pemasangan patok nama di lokasi milik H.Rusmanto oleh aksi demo /Arahkata.com

ARAHKATA - "Janji adalah hutang". Sebuah peribahasa yang penting untuk diingat oleh siapapun yang hidup bersosial. Alih-alih karena janji yang tidak ditepati, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (KLSM), turun melakukan aksi damai menyuarakan hak pemilik tanah di lokasi Desa Siawung Kabupaten Barru.

Pemilik sertifikat nomor 001 Siawung Barru, memprotes keberadaan PT.Semen Bosowa di atas lahan miliknya yang kini sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh Pihak PT.Semen Bosowa Maros.

Lembaga gabungan itu diantaranya LSM LIDIK PRO, Laskar Sinri Jala, LSM Lantik. Dalam orasi yang berlangsung sekitar 30 menit lebih, mengingatkan PT.Semen Bosowa untuk menghargai hak pemilik tanah yang dilengkapi sertifikat.

Baca Juga: Dokter Bedah Saraf Gugur karena Covid-19

"Kami mendesak PT.Semen Bosowa Maros untuk mengosongkan lokasi diatas lahan H.Rusamanto, karena hingga saat ini pemilik tanah yang resmi secara legalitas hukum Di Badan Pertanahan adalah H. Rusmanto sebagai pemegang sertifikat, kendatipun telah diusulkan pembatalan oleh pihak PT. Semen Bosowa, tetapi realitasnya Kanwil BPN Sulsel tak dapat menindaklanjuti usulan pembatalan sertifikat," ungkap Yoka Mayapada dan Irfan Ilyas dalam orasinya selaku jenderal lapangan, Rabu (17/11).

Aksi ini berlangsung aman dengan menurunkan massa sekitar lima puluh orang dari koalisi LSM yang menamakan diri koalisi LSM Bela Rakyat. Dalam aksi ini pula sekaligus dilaksanakan pemasangan papan bicara di lokasi milik H. Rusmanto sebagai pemegang hak sertifikat nomor 001 Siawung Barru, saat ini lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT. Semen Bosowa Maros.

Sementara itu, usai aksi yang berlangsung sekitar tiga puluh menit, peserta aksi diterima oleh HRD Pelabuhan Bosawa Di Siawung Barru Muhammad Aliar Haruna, didampingi petugas kepolisian pengamanan aksi dari Polres Barru dan Polsek Barru. Usai pertemuan dilakukan pemasangan bicara di lokasi milik H.Rusmanto sebagai pemegang sertifikat 001 Siawung Barru.

Baca Juga: Beredar Tagar 'CabutDanaHaji, Potret Ketidakpercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah

Sementara itu tim kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma SH, menyatakan "bahwa hingga saat ini klien kami masih resmi sebagai pemilik tanah, karena memang tidak masuk dalam para pihak sebagaimana gugatan yang telah berproses di pengadilan."

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x