Baca Juga: Taliban Larang Wanita Olahraga, Atlet Afghanistan Pindah ke Kanada
6. Qatar
Hukum syariat Islam di Qatar menerapkan hukum cambuk bagi mereka yang mengonsumsi alkohol dan melakukan hubungan seksual terlarang.
Selain itu, perzinahan diancam dengan hukuman mati ketika seorang wanita muslim dan seorang pria non-muslim terlibat.
7. Negara Islam Irak dan Suriah
Penggunaan hukum syariat Islam di Irak dan Suriah bisa terbilang cukup keras. Mereka menghukum kejahatan seperti pencurian, konsumsi alkohol, perzinahan, dan masalah seksualitas.
Baca Juga: Arab Saudi Siap Dukung Irak Hadapi Sisa-Sisa ISIS
8. Brunei Darussalam
Brunei mulai menerapkan hukum syariat Islam pada 3 April 2019. Keputusan Brunei menerapkan hukum ini mengundang perdebatan masyarakat dunia. Brunei menerapkan hudud yaitu tindakan dan saksi pidana yang sanksinya telah diatur dalam Al Quran serta hadits.
Sebagai tambahan informasi, Provinsi Aceh masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan hukum syariat Islam.