Uber Didenda Australia Rp268 Miliar Karena Lakukan Ini

- 26 April 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Uber
Ilustrasi Uber /Pexels/WARTA PONTIANAK


ARAHKATA - Uber didenda AUD26 juta atau setara dengan Rp268 miliar setelah melanggar undang-undang pengguna Australia dengan membuat pernyataan palsu atau keliru.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), pada Selasa mengumumkan bahwa pesan peringatan yang disampaikan Uber antara Disember 2017 dan September 2021 pada aplikasi adalah pernyataan palsu.

Baca Juga: Perluas Penggunaan Pil Pfizer untuk Atasi COVID-19, Ini strategi AS

Otoritas ACCC Gina Cass-Gottlieb berkata lebih dari dua juta rakyat Australia telah menerima pesan yang palsu sebelum akhirnya dihentikan dalam Xinhua dikutip ARAHKATA pada Selasa 26 April 2022.

“Uber mengakui bahwa ia bersalah selama beberapa tahun dan mungkin menyebabkan sebagian dari pengguna mereka memutuskan untuk tidak membuat perjalanan setelah menerima hukuman, walaupun pengguna berhak untuk menggunakan secara cuma-cuma di bawah aturan Uber sendiri,” kata Gina Cass-Gottlieb.

Baca Juga: Israel Buka Kembali Penyeberangan Erez, Ini Penyebabnya!

“Platform digital seperti Uber perlu mengambil tindakan yang pantas untuk menyelaraskan aturan mereka dan fasilitas yang diberikan mungkin dapat mememnuhi pilihan pengguna,” kata Cass-Gottlieb.

ACCC dan Uber setuju untuk memenuhi perintah mahkamah resmi Australia dan membayar denda yang telah ditetapkan.***.

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Xinhua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x