ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, yang berlaku mulai 3-9 Agustus 2021.
Selama perpanjangan PPKM ini pula, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi apabila ingin menggunakan moda transportasi salah satunya kereta api.
PT. KAI memberlakukan syarat perjalanan kereta api jarak jauh, jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Mulai Vaksinasi COVID-19 Pelajar Hari Ini
Adapun persyaratan calon penumpang kereta api jarak jauh sebagai berikut :
- Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam, atau RT- PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan kerata api.
- Wajib menunjukkan hasil vaksin, dosis pertama maupun dosis kedua, baik berupa fisik atau digital.
- Tes GeNose C-19 tidak diberlakukan
- Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menunjukkan hasil negatif test Rapid Antigen atau RT-PCR.
- Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Tahap 34 Sebanyak 500 Ribu Dosis
Sedangkan untuk penumpang kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi, untuk saat ini hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Komnas Perempuan Geram dengan Tindakan Okin di Instagram
Dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan minimal eslon 2 untuk pemerintahan . ***