Arogan, PT Greenfields Blitar Nekat Cemari Lingkungan

19 Oktober 2021, 12:00 WIB
wakil ketua DPRD Mujib /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Meski mendapat gugatan class action dari warga, PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar tetap nekat melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Blitar juga mengecamnya hingga membentuk pansus untuk penanganan persoalan limbah perusahaan.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar meminta dukungan terkait pembentukan pansus dengan mendatangi Komisi D DPRD Jatim. Mengingat pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari limbah sapi perah.

Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Warganya Tak Pilih-Pilih Vaksin COVID-19

Kunjungan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung wakil ketua DPRD Mujib didampingi beberapa anggota Komisi 3 DPRD Kab Blitar ditemui langsung Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto dan beberapa anggota Komisi bidang pembangunan DPRD Jatim, Senin 18 Oktober 2021.

Mujib mengaku warga sekitar lokasi pabrik telah melakukan gugatan class action terhadap PT Greenfields Indonesia karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah sapi perah.

"DPRD Kabupaten Blitar juga sampai membentuk pansus karena sudah berulang kali PT Greenfields diingatkan untuk memperbaiki IPAL-nya tapi tak kunjung ada perbaikan, sehingga masyarakat yang terdampak mengajukan gugatan class action," ungkap Mujib.

Baca Juga: Muncul Permasalahan, P-APBD Jatim 2021 Ngotot Disahkan?

Perusahaan sapi perah di Kab Blitar yang besar ada dua. Ironisnya, keberadaan perusahaan itu sangat minim baik menyangkut CSR maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara serapan tenaga kerja juga minim karena semua sudah serba mekanik.

"Anehnya, untuk pengolahan limbah justru dilakukan secara manual, belum ada teknologi yang dipakai. Limbah yang dibuang belum lewat proses yang benar sehingga ketika dibuang sangat merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar," tutur Mujib.

PT Greenfields Kabupaten Blitar ini beda jauh dengan yang ada di Malang. Dimana PT Greenfields di Malang sudah memenuhi prosedur.

Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

Ironisnya lagi, di PT Greenfields Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu bak penampungan limbah berukuran 75x75 meter jebol, sehingga tumpah ke sungai dan air sumur warga menjadi bau karena tercemar.

"Sungai sekitar lokasi pabrik itu masih dipakai mandi cuci dan kakus oleh warga. Karena airnya tercemar, warga pun protes hingga ajukan gugatan class action," terangnya.

DPRD maupun dinas terkait di Pemkab Blitar, sebenarnya seringkali memperingatkan PT Greenfields terkait IPAL dan AMDAL. Namun surat peringatan itu diabaikan.

Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

"Pemkab, bahkan sudah merekomendasi supaya ditutup jika IPAL-nya tak diperbaiki sebab jika memasuki musim hujan dikhawatirkan jebol lagi," paparnya.

Mujib menilai PT Greenfields di Blitar terkesan arogan lantaran santer dikabarkan punya backing orang pusat sehingga tindakan pencemaran lingkungan dibiarkan terus berlangsung.

Kerusakan lingkungan dan jalan, seolah menjadi tanggungjawab Pemkab padahal sumbernya berasal dari PT Greenfields.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jatim Sebut P-APBD 2021 Rawan Masalah

"Sejak tahun 2019, DLH sudah ada peringatan terkait IPAL dan AMDAL. Tapi karena itu menjadi kewenangan kementerian untuk investasi asing, sehingga terkesan ada pembiaran. Makanya kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim barangkali bisa menjembatani," tambah Mujib.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim, Guntur Wahono menyatakan, bahwa pihaknya sudah 4 kali bersurat untuk melakukan kunjungan lapangan terkait laporan warga sekitar pabrik tapi ditolak sehingga terpaksa DPRD Jatim datang tanpa koordinasi.

"Kita senang banyak investor masuk, tapi jangan sampai merusak lingkungan dan membuat persoalan dengan warga masyarakat sekitar. Lokasi perusahaan itu awalnya perkebunan tapi berubah jadi peternakan," kata politikus asal FPDI Perjuangan.

Baca Juga: DPRD Jatim Akhirnya Melunak, Pengesahan P-APBD 2021 Batal Ditunda

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto menegaskan bahwa pendirian PT Greenfields di Blitar tidak sesuai dengan pola investasi, dimana perijinan diselesaikan dulu sebelum beroperasi.

"Memang kita tidak menyalahkan jika ada masyarakat sampai menggugat class action dan DPRD Kab Blitar membuat pansus. Sebab terlihat jelas arogansi PT Greenfields karena ada pihak tertentu yang menjamin pokoknya semuanya beres," kata politikus asal Partai Demokrat.

Kuswanto sepakat dan akan mendukung langkah DPRD Kab Blitar untuk mendatangi PT Greenfields di Malang dan di Blitar untuk mencari tahu perbandingan pengelolaan sapi perah yang benar dan tidak.

Baca Juga: Tak Sesuai Muswil, Forum Penyelamat PPP Jatim Tolak SK DPP

"Kalau perlu kita akan dampingi. Sebab DLH Provinsi juga sudah memberikan pinalty terhadap PT Greenfields Blitar karena AMDAL dan IPAL -nya tidak memenuhi persyaratan sehingga rawan mencemari lingkungan dan sekarang terbukti," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler