Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa 11 April Jika Tak Berizin, Legalitas Aksi Hanya Pemberitahuan

10 April 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi demo - Jelang Demo 11 April, Pemerintah dinilai makin khawatir aksi mahasiswa akan gerus legitimasi mereka. /Antara/Hafidz Mubarak A/

 

ARAHKATA – Aksi Mahasiswa dari seluruh wilayah nusantara, masif menggema di Jagad media sosial telah beredar flyer-flyer di media sosial.

Aksi Mahasiswa terkait ajakan dari kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun aksi pada 11 April 2022 di kawasan Istana Negara Jakarta.

Aksi Mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan bakal mendatangkan 1.000 massa aksi dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kawal Aksi Mahasiswa Humanis 11 April

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Seruan Aksi Mahasiswa ke Istana Negara Menggema, BEM SI: 5 Tuntutan Bagi Jokowi

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip ARAHKATA dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingatkan Prokes dan Booster

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

Baca Juga: Menko PMK: Bulan Ramadhan Momen Tekan Kasus COVID-19

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," pungkasnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler