Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

17 April 2022, 23:11 WIB
ilustrasi visa atau passport /

 

 

ARAHKATA - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022

Mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga: SBY Tegaskan Maju Terus Perjuangan Partai Demokrat Dipimpin AHY

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu 17 April 2022.

Berikut adalah detail tarif visa yang berlaku mulai 16 April 2022:

-Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per orang;

Baca Juga: Indonesia dan Australia Galang Kerjasama Tangkal Terorisme

-Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari: Rp 6 juta per orang;

-Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 Hari: Rp 1,5 juta per orang;

-Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3 juta per orang;

-Visa kunjungan saat kedatangan (VoA): Rp 500.000 per orang;

Baca Juga: Tol Pejagan Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Pemudik

-Visa tinggal terbatas: US$ 150 per permohonan;

-Visa tinggal tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3 juta;

-Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 2 juta per orang;

- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per permohonan;

Baca Juga: Segera Cair, Jokowi Sudah Teken Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI dan Polri

- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 Hari untuk prainvestasi: Rp 6 juta per permohonan;

- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari: Rp 500.000 per permohonan;

- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12 juta per permohonan;

- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun: Rp 3,5 juta per orang;

Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15 juta per permohonan

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5 juta per orang;

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30 juta per permohonan;

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15 juta per orang;

Baca Juga: Dukung Perhelatan G20, Menlu Kanada Temui Presiden Jokowi

- Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3,25 juta per permohonan;

- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6 juta per permohonan;

- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 1,5 juta per orang.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler