Sah! Menlu Retno Bela Palestina Akan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

20 Januari 2024, 15:21 WIB
Mentri Luar negeri Retno Lestari Priansari Marsudi /

ARAHKATA - Menanggapi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung pendapat penasehat (AO) Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel atas Palestina, yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2024 mendatang. 

Dengan itu, Indonesia kini tengah mempersiapkan argumen hukum untuk sidang Mahkamah Internasional untuk menantang pendudukan (occupiers) dan kasus genosida Israel di Palestina, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melansir web resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu, 19 Januri 2024. 

Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, akan mengadakan dengar pendapat publik pada 19 Februari 2024 mendatang di Den Haag, di mana para pihak yang diminta, dijadwalkan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, dan itu termasuk Indonesia, yang akan diwakili oleh Kementerian Luar Negeri. 

Baca Juga: Tahanan KPK Setor Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta Hingga Ngecas HP Rp300 Ribu

ICJ pada akhirnya akan mengeluarkan pendapat penasehat yang tidak mengikat untuk Majelis Umum PBB, yang mengadopsi resolusi atas permintaan tersebut pada bulan Desember 2022, sebelum eskalasi Israel terbaru yang telah menewaskan lebih dari 24.000 warga Palestina dan membuat sekitar 1,9 juta orang mengungsi. 

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum untuk meminta pendapat penasehat (advisory opinion) dari ICJ, karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Menlu Retno Marsudi jelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakartaz

Saat ini, Menlu Retno tengah mengumpulkan masukan dari pakar hukum internasional untuk mempersiapkan pernyataan tersebut. Silaturahmi ini dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion at the International Court of Justice: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta. 

Baca Juga: Caleg PKB, Zora dan Iwan Setiawan Disambut Warga Mekarjaya Sukmajaya Depok  

Ia mengatakan perlunya membangun opini hukum yang komprehensif untuk menunjukkan kepada dunia pelanggaran terang-terangan Israel terhadap hukum internasional terhadap Palestina. 
Dia menggambarkan aneksasi Tel Aviv atas wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan keputusan untuk mengubah status Yerusalem sebagai tindakan ilegal. 

“Musyawarah kita hari ini tidak hanya mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga mendukung penegakan ketertiban dunia sesuai hukum internasional dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina untuk mencapai kemerdekaannya," ujar Retno.

Baca Juga: Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung 

Seperti diketahui, sejak bertahun-tahun lalu, Indonesia adalah pendukung setia Palestina, dimana masyarakat dan pemerintahnya memandang kenegaraan Palestina sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara, yang menyerukan penghapusan kolonialisme. 

Sidang pada bulan Februari di ICJ ini berbeda dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada beberapa saat lalu, yang menuduh Israel terlibat dalam “tindakan genosida” di Gaza. 

“Meski kita bukan pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia telah menyatakan dukungannya kepada Afrika Selatan untuk melaporkan pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan Israel ke ICJ,” kata Retno Marsudi. 

Baca Juga: Nawawi: KPK Tegaskan Tidak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku 

"Poin utama dari seluruh upaya Indonesia adalah mencari segala cara untuk terus mendukung perjuangan Palestina," lanjutnya.

Para hukum internasional yang hadir membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel terkait pendudukan berkepanjangan, permukiman ilegal, dan aneksasi di Wilayah Pendudukan Palestina, upaya mengubah komposisi demografi, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, serta pelanggaran yang dilakukan Israel dan hak untuk menentukan nasib rakyat Palestina sendiri. 

Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional, termasuk panelis seperti Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler