Tahanan KPK Setor Uang 'Pangkal' Rp20 Juta, Bulanan Rp5 Juta Hingga Ngecas HP Rp300 Ribu

- 20 Januari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Pungli. Ridwan Kamil tepis anggapan kasus pungli baru ditindaklanjuti ketika viral.
Ilustrasi Pungli. Ridwan Kamil tepis anggapan kasus pungli baru ditindaklanjuti ketika viral. /Pixabay/

ARAHKATA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dikenakan uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

Padahal berdasarkan aturan, tahanan seharusnya tidak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Tidak hanya itu, mereka sebeluknya diminta membayar biaya antara Rp10 juta-Rp20 juta untuk memasukkan handphonenya ke dalam sel.

Baca Juga: Parah! Korupsi 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Jadi Tersangka, Ini Reaksi Hasyim Asyari  

"Sekitar berapa ya, 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan.

Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat, 19 Januari 2024.

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphonenya.

 Baca Juga: Viral! Video Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Laporkan Saja, Jangan Diumbar di Medsos

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200-300 ribu," kata Albertina.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x