Inul Daratista Protes Keras Pajak Hiburan Naik 40 Persen ke Pemprov DKI Jakarta

- 19 Januari 2024, 16:43 WIB
Inul Daratista
Inul Daratista /Instagram/

ARAHKATA - Pemerintah resmi menaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.

Kenaikan tarif pajak tersebut lantas menuai protes dari sejumlah pengusaha di bidang pariwisata, seperti pedangdut kondang Inul Daratista hingga pengacara senior Hotman Paris.   

Pedangdut kondang Inul Daratista kecewa dan sedih tempat karaokenya bakal tutup imbas pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.  

Baca Juga: Surat Multitafsir dari Kasie I Jabalnusra Gakkum KLHK kepada Kodim 0603 Lebak 

“SAK KAREPMU wis! Paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar! Repot amat. Enak wis gak mikirin pegawai. Gak perlu bayar juga kan?! Karaoke keluarga alon-alon juga udah pada ilang bentar lagi. Enak wis gak usah bayar sekalian. Ruwet amat,” demikian keterangan Inul melalui akun Instagram resminya @inul.d, Kamis, 18 Januari 2024.  

Sementara, Hotman Paris mengungkapkan kenaikan pajak hiburan di Jakarta mencapai 40 persen ini sama aja Pemda jadi pemilik perusahaan.

Dia juga merasa ini bukan lagi sekadar pajak bahkan lebih kejam dari bagi hasil.

Baca Juga: Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung 

"Waduh 40 persen dari Gross Income untuk Pemda! Pengusaha juga harus bayar Pajak penghasilan Pph 20 persen dari keuntungan! Pemda 40 persen dari Gross income! Yang diuntungkan bukan pemerintah pusat tapi yang nagih pajak 40 persen pemda dari usaha kerakyatan dengan lapangan kerja jutaan pekerja gaji sekitar UMR, waduh ini bukan pajak namanya: Jadi kalo billnya Rp 10 juta maka customer harus bayar Rp 14 juta," tulis dia di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x