Pangdam Jaya Bantah Akan Bubarkan FPI

- 23 November 2020, 21:03 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.*
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.* /Twitter/@Puspen_TNI/

ARAHKATA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah. Hal itu dikatakannya terkait pembubaran Organisasi Masyaraat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang menuai pro-kontra.

Menjawab pertanyaan wartawan soal wewenang Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI, Dudung Abdurachman meluruskan, semula dirinya hanya menyampaikan penilaian, bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan.

"Nah pertanyaan tadi (soal pembubaran FPI) kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Bagaimana Potensi Sagu dapat Berkembang ?

"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," tegas Dudung Abdurachman yang ketika memberi pernyataan didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad menjelaskan, keterangan bahwa FPI dibubarkan bila perlu ada pada konteks soal baliho. Selain itu, pernyataan Pangdam Dudung, katanya bukan arahan dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

"Yang ngomong bubarkan cuma Pangdam. Panglima tidak ngomong," kata Achmad Riad.

Baca Juga: Senin 23 November 2020, Gubernur Anies Sambut Kapolda Fadil

Sebelumnya, Dudung Abdurachman berbicara perihal penurunan baliho Habib Rizieq oleh prajuritnya. Baliho dicopot oleh prajuritnya karena tidak taat aturan. Tidak boleh ada pihak yang melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x