Kementerian PANRB Perpanjang Usulan Formasi Guru PPPK

- 24 November 2020, 19:30 WIB
Rapat birokrasi terkait pendidikan.
Rapat birokrasi terkait pendidikan. /Arahkata.com

Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” tegas Teguh.

Baca Juga: Cara Kemensos Mitigasi Bencana Sosial

Arahan Presiden

Terkait pemenuhan tenaga guru, Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan kualitas pendidik. Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber daya manusia.

Tenaga guru merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah.

Kebutuhan tenaga pendidikan juga disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim. Menurutnya, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten.

Baca Juga: Sokongan Baru Otomotif, Tingkatkan Kemampuan Sistem

Nadiem menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Nadiem.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah