Kementerian PANRB Perpanjang Usulan Formasi Guru PPPK

- 24 November 2020, 19:30 WIB
Rapat birokrasi terkait pendidikan.
Rapat birokrasi terkait pendidikan. /Arahkata.com

ARAHKATA - Untuk memaksimalkan usulan formasi Guru PPPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11).

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga: Kini Guru Honorer Bisa Ujian Seleksi Berkali-kali dalam Setahun

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Baca Juga: Link Live dan Jadwal Liga Champions, Manchester United Vs Istanbul BB

Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x