Peran TNI Atasi Terorisme Jangan Sampai ‘Overlapping’

- 2 Desember 2020, 22:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). /Daniel Taslim/Arahkata.com

Skema ini penting mengingat penanggulangan terorisme di negara kita masih didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang mengacu pada sistem peradilan. Oleh karena itu, Arsul menilai peristiwa terorisme sebagai tindak pidana.

“Kalau itu tindak pidana, yang harus memberantas siapa? Ya penegak hukum, mau tidak mau harus penegak hukum. Siapa penegak hukum utama yang terkait dengan kejahatan kekerasan? Tetap Polisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Politisi PKS Minta Pemerintah Batasi Ekspor Nikel Mentah

Namun tidak dapat dipungkiri, ada sejumlah kasus terorisme yang tidak bisa ditangani sendiri oleh Kepolisian, contohnya seperti yang terjadi di Poso dan Sigi baru-baru ini.

“Karena itu tidak bisa Polisi sendirian, dan sesuai UU 34/2004 TNI dilibatkan, maka ada Operasi Tinombala antara Polri dan TNI. Itulah kenapa TNI tidak jalan sendirian karena sesuai aturannya seperti itu, kan negara kita ini negara hukum,” tegasnya.

Perlibatan TNI dalam Terorisme, dinilai Arsul, menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, menurutnya kemampuan aparat Kepolisian dalam menanggulangi terorisme itu terbatas dan tidak semua bisa ditangani oleh Polisi.

Baca Juga: Waspada Klaster Commuter Line, Kasus Covid-19 Harian Depok di Atas 100

“Hanya, pelibatan TNI jangan sampai overlapping. Koordinasi dan kerja sama antara Polisi dan TNI dalam Raperpres yang belum terlihat jelas, harus terus dibahas. Juga terkait fungsi penangkalan, harus istiqomah sesuai UU 5/2018 yang mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan,” pungkas Arsul.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilansir dari laman resminya, sempat memberikan sejumlah catatan yang sama terkait Raperpres ini. Pertama, TNI masih diposisikan sebagai aktor utama penanggulangan terorisme.

Hal ini bertentangan dengan UU 5/2018 dimana upaya penanggulangan teorisme berada di bawah koordinasi BNPT. Dikhawatirkan hal itu berpotensi tumpang tindih dan mengacaukan koordinasi antar instansi yang seharusnya dikoordinasikan oleh BNPT.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah