Baca Juga: Negara Tidak Produktif, Butuh Semangat Rekonsiliasi
Selanjutnya Kontras menilai, Raperpres seharusnya mengatur bagaimana mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran hukum dan HAM dalam pelaksanaannya.
Ketiga, ketiadaan pengawas penanggulangan terorisme sebagaimana pasal 43J UU Terorisme, padahal penanggulangan terorisme melibatkan banyak sektor dan perlu pengawasan ekstra.
Keempat terkait pendanaan, sumber APBD dan sumber lainnya masih dimasukkan dalam Raperpres padahal ketentuan UU TNI mengatakan sumber pendanaan TNI berasal dari APBN.***