Peran TNI Atasi Terorisme Jangan Sampai ‘Overlapping’

- 2 Desember 2020, 22:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (batik hijau) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). /Daniel Taslim/Arahkata.com

Baca Juga: Negara Tidak Produktif, Butuh Semangat Rekonsiliasi

Selanjutnya Kontras menilai, Raperpres seharusnya mengatur bagaimana mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran hukum dan HAM dalam pelaksanaannya.

Ketiga, ketiadaan pengawas penanggulangan terorisme sebagaimana pasal 43J UU Terorisme, padahal penanggulangan terorisme melibatkan banyak sektor dan perlu pengawasan ekstra.

Keempat terkait pendanaan, sumber APBD dan sumber lainnya masih dimasukkan dalam Raperpres padahal ketentuan UU TNI mengatakan sumber pendanaan TNI berasal dari APBN.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah