ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang selama Tahapan Masa Tenang Pilkada 2020 pada 6 hingga 8 Desember 2020.
Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada guna mencegah praktik politik uang terutama untuk mempengaruhi kecenderungan pilihan pemilih.
Baca Juga: Kisah Babinsa Terjang Lumpur Distribusikan Kotak Surat Suara
Kegiatan itu diluncurkan Sabtu 5 Demeber 2020 melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia. Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian.
Anggota polisi turut turun Bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu.
Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca Juga: Hindari Sepeda Motor, Truk Banting Kemudi Masuk Sungai
Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang.
Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran
praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota.
Baca Juga: Belasan Kali Gagal, Akhirnya Bayu Jadi Tentara Berkat Doa Habib Usman