Persiapkan, Ini Syarat untuk Warga Mendapat Vaksin COVID-19

- 7 Januari 2021, 00:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Jerman. Seorang tenaga kesehatan mengalami overdosis setelah divaksin
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Jerman. Seorang tenaga kesehatan mengalami overdosis setelah divaksin /Arahkata

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo. Pada tahap pertama vaksin yang datang di Jateng sebanyak 62.560 dosis vaksin jenis Sinovac.

Mengutip dari buku saku info vaksin yang dikeluarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi calon penerima vaksin Covid-19, seperti, berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis tumor, epilepsi, penyakit autoimun, maupun penyakit kronis lainnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Lava Pijar

Si penerima vaksin juga tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin, Berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin, dan tidak sedang hamil.

Berdasarkan aturan yang dilakukan pada uji klinis tahap 3, vaksin corona buatan Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua adalah 14 hari.***(Galih)

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x