ARAHKATA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendorong pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Apakah Anda Masuk ke Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai 2021 ? Begini Cara Mengeceknya
Program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu kini juga diperpanjang hingga 2021.
Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Dikutip Arahkata.com dari Fixindonesia, dalam Program Indonesia Pintar ini, terdapat tiga sasaran dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.
Baca Juga: Awan Mendung Kembali Selimuti Dunia Penerbangan Indonesia
1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya