Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Cara Pencairannya

- 10 Januari 2021, 19:15 WIB
Sejumlah pelajar di Yogyakarta menunjukkan kartu Indonesia Pintar.
Sejumlah pelajar di Yogyakarta menunjukkan kartu Indonesia Pintar. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Bagi para siswa yang masuk kategori namun tidak memiliki KIP jangan khawatir segera lakukan berikut ini :

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Ditetapkan MUI Halal dan Suci

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Omdo Jadikan GeNose dan CePad Alat Pendeteksi Covid-19 Prioritas

Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x