- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Pengelolaan Alam Sembrono Timbulkan Bencana Alam
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Batasan bantuan:
Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.