Terkait Perpres BRIN, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Karir Peneliti

- 30 Januari 2021, 10:28 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto, mendesak Pemerintah untuk memperhatikan nasib para peneliti, terkait dengan penataan kelembagaan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Pasalnya, hingga saat ini Perpres BRIN belum diterbitkan namun unit organisasi penelitian di Kementerian/Lembaga (K/L) sudah akan dihapus, termasuk di Badan Keahlian DPR RI.

Hal ini tentu membuat resah para peneliti sebab terkait dengan masa depan karir mereka.

Mulyanto menambahkan Pemerintah harus lebih berhati-hati membuat aturan lembaga terkait peneliti ini. Sebab sebelumnya ada preseden buruk bagi para peneliti, melalui UU ASN (aparat sipil negara) dan peraturan turunnya terkait dengan klausul batas usia pensiun.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Minta Program Kesajahteraan Papua Tidak Terhambat

Akibat aturan tersebut terdapat lebih dari 500 peneliti, termasuk perekayasa, terkena penalti. Peneliti yang usianya terkena batas itu langsung pensiun, tanpa ada pengaturan yang bersifat transisional.

Kondisi sekarang akan lebih parah, sebab jumah peneliti yang ada di K/L lebih dari 500 orang. Karena unit kerja penelitian mereka akan dihapus, mereka diminta untuk sementara pindah ke unit kerja lain yang non-penelitian. Nanti, setelah Perpres BRIN terbit barulah ditentukan kembali unit kerja mereka, apakah bergabung dengan BRIN atau tidak.

"Kami akan upayakan Pemerintah untuk lebih cermat terkait pembentukan lembaga BRIN ini. Sejak beberapa bulan lalu PKS gencar menyuarakan agar Pemerintah segera mengeluarkan Perpres agar pihak terkait mempunyai dasar hukum yang dapat menjadi acuan," demikian dikatakan Mulyanto menanggapi aspirasi Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), yang disampaikan kepada FPKS (29/1). Hadir tokoh Himpenindo Prof. Dr. Husein Akil dan Dr. Agus Fanar Sukri.

Baca Juga: DPR Tetapkan Daftar Calon Dewan Pengawas BPJS

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x