Polemik Penahanan 2 Kapal Tanker Asing, Ini Tanggapan Mantan Ka BAIS

- 5 Februari 2021, 12:00 WIB
Mantan Ka BAIS TNI 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto (Kanan).
Mantan Ka BAIS TNI 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto (Kanan). /Ahyar/Arahkata.com

"Yang keliru besar adalah Laksdya Aan Kurnia, karena dia menjawab sesuka hati dia tanpa memperhatikan aturan perundangan yang ada", ujar Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto.

Tindakan kriminal yang di sangkakan oleh Ka Bakamla ke kapal Iran itu adalah ship to ship transfer bahan bakar sesama kapal asing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Hal Penting Ini kepada 5 Gubernur!

Bahan bakar yang ditransfer itu milik kapal asing, bukan milik Indonesia, jadi walaupun seandainya transfer bahan bakar ship to ship itu adalah kriminal, tetap saja hal tidak berpengaruh terhadap Indonesia, karena bahan bakar yang ditransfer itu bukan milik Indonesia. Jadi Indonesia tidak dirugikan, dan kapal itu tidak boleh ditahan.

Jadi sangat jelas dari keempat tinjauan hukum diatas, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa transfer bahan bakar ship to ship antar sesama kapal asing di wilayah laut teritorial Indonesia merugikan Indonesia. Sehingga apa yang dinyatakan oleh pak Hasanuddin bahwa Indonesia tidak dirugikan adalah sangat benar.

Justru yang keliru besar adalah Laksdya Aan Kurnia, karena pernyataan beliau bahwa Indonesia dirugikan itu tidak punya landasan hukum sama sekali. Hal seperti ini sangat berbahaya karena memberikan masukan yang salah kepada DPR, yang akan mengakibatkan DPR juga nantinya akan berbuat kesalahan akibat dari masukan yang salah.

Baca Juga: Ekspor Tanaman Hias Meningkat, Mentan SYL Ajak Anak Muda Bangun industri Florikultura

Lebih lanjut Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga mengatakan bahwa Ka Bakamla sepertinya belum baca UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia dan juga belum baca UNCLOS 82. Atau mungkin sudah baca tapi tidak dimengerti. Kedaulatan mana yang dilecehkan ?? Aturan mana yang mengatur pelecehan di teritorial Indonesia ?? Tidak ada aturan yang mengatur tentang pelecehan kedaulatan di teritorial. Yang ada setahu saya justru Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas damai di wilayah laut teritorial.

Seorang pati TNI AL bintang 3 seharusnya  sudah harus tahu semua aturan yang berlaku di laut. Pengetahuan beliau seharusnya lebih luas daripada saya yang hanya seorang purnawirawan bintang 2. Nah kalau beliau sudah tahu aturan itu maka seharusnya beliau juga tahu bahwa transfer minyak sesama kapal asing itu tidak dilarang oleh Undang-undang yang ada di Indonesia. Tapi ternyata kelihatannya justru beliau tidak tahu sama sekali sekali tentang aturan perundangan yang ada di laut.

Hal itu terlihat dari pernyataan beliau yang menyatakan bahwa transfer bahan bakar ship to ship sesama kapal asing itu dilarang. Coba tolong tanyakan kepada pak Aan, aturan mana yang mengatur larangan itu ?? Juga beliau menyatakan bahwa hal itu merugikan Indonesia, aturan mana lagi yang mengatur tentang kerugian Indonesia akibat adanya transfer bahan bakar ship to ship sesama kapal asing menyatakan itu  ? Barangkali saya belum baca.  ???  Tolong pak Aan kalau baca jawaban saya ini tolong jelaskan kepada rakyat Indonesia aturan mana yang dilanggar oleh kapal Iran itu dalam hal transfer bahan bakar ship to ship di laut teritorial Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah