Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Sekretariat Kabinet RI

ARAHKATA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras, berakhir sudah. Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri minuman keras tersebut.

Keputusan yang diambil presiden tidak serta merta diambil. Melihat perkembangan polemik di masyarakat terkait isi lampiran tersebut, membuat sejumlah kalangan meradang dan menolak. Akhirnya presiden mengambil keputusan usai mendengar sejumlah masukan.

Keputusan presiden  Jokowi disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021. Diakuinya keputusan berdasar menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: Pentingnya Seni dan Budaya di Antara Pariwisata

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Lebih jauh Presiden menjelaskan, atas dasar masukan tersebut, akhirnya presiden memutuskan pencabutan lampiran Perpres investasi miras.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," tegasnya.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres telah ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga: Covid-19 Berakhir Akhir 2021, WHO: Jangan Mimpi!

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x