Kantor Bupati Bintan Digeledah, Ini Bukti yang Dikantongi KPK!

- 2 Maret 2021, 12:36 WIB
"Hari ini, perwakilan tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021
"Hari ini, perwakilan tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021 ///ANTARA///

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat yang berada di Bintan. Empat tempat yang digeledah adalah, Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah di Jalan Juanda Tanjung Pinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021.

"Senin 1 Maret 2021, tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Lanjutkan Bantuan Kuota Gratis di 2021

Dari penggeledahan di dua tempat itu, penyidik KPK berhasil mengantongi berbagai barang bukti. Diantaranya, dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.

Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018.

Baca Juga: Dear Milenial, Sekarang Beli Rumah Bebas PPN Lho!

Lebih jauh Ali menjelaskan, pada Jumat, 26 Januari 2021 tim penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah, Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab Bintan; Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Radif Anandra, Anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ucapnya

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x