Madura Segera Jadi Provinsi? Simak Penjelasannya!

- 2 Maret 2021, 23:28 WIB
Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jawa Timur dapil Madura
Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jawa Timur dapil Madura /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA – Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali mencuat. Untuk memuluskan syarat pembentukan Provinsi Madura dimunculkan isu pemekaran Pamekasan menjadi dua daerah yakni kabupaten dan kota.

Jika disetujui oleh Pemerintah Pusat, di Madura terdapat lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Kota Pamekasan. 

Anggota DPRD Jawa Timur dapil Madura, Mathur Husyairi mengatakan, gerakan pembentukan Provinsi Madura sudah lama muncul sejak  tahun 2000-an.

Wacana ini diawali dengan isu pemekaran Kabupaten Sumenep agar Madura ada lima kabupaten/kota. Namun isu tersebut tak lama kemudian mereda.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Sulap Lapangan Sidodadi Menjadi Sport Center

“Dulu hangat-hangatnya (pembentukan Provinsi Madura) bagaimana memekarkan Sumenep. Munculnya usulan pemekaran Sumenep yakni daratan dan kepulauan. Habis itu meredah. Kenapa pasang surut saya juga tidak tahu,” tutur Mathur, Selasa 2 Maret 2021.

Politisi asal Partai Bulan Bintang itu mengatakan, muncul gerakan sekelompok orang yang diberi nama Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) pimpinan Sale Farhat, dan Panitia Persiapan Provinsi Madura (P3M) pimpinan Achmad Zaini. 

Mathur menjelaskan, dalam pembentukan Provinsi Madura akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemekaran wilayah.

Baca Juga: Perkuat Sinergisitas, Ketua DPP PAS Berkunjung ke Aceh

UTM menginginkan ada diskresi (pengecualian) syarat pembentukan Provinsi Madura, yakni empat kabupaten. Mengingat dalam undang-undang, syarat untuk dapat menjadi provinsi harus memiliki minimal lima kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x