Kemenhub Adakan Vaksinasi, Catat Tanggal dan Persyaratannya!

- 3 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) akan lakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai 11 hingga 14 Maret 2021.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan secara bertahap guna untuk mengurangi angka penambahan kasus Covid-19.

Diketahui, tahap awal kegiatan vaksinasi Covid-19 itu telah disambut untuk Tenaga Medis (nakes) sebagai bentuk pembukaan proses kegiatan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wow, Mobil Listrik Buatan SMK 4 Pandeglang Dipesan Gubernur WH

Lalu dilanjutkan dengan vaksinasi Covid-19 dengan prioritas pekerja publik, seperti tenaga pengajar termasuk di dalamnya guru dan dosen. Kemudian pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah.

Lalu Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pelayanan publik seperti Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Selanjutnya, transportasi publik, atlet, wartawan, pelaku sektor pariwisata seperti staff hotel, restoran dan tempat wisata.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Swasta di Madura Memprihatinkan

Sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 penerima lebih dahulu memastikan kondisi kesehatan. 

Perlu sekali untuk mengecek kondisi karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Pegawai dengan Kategori kondisi yang pelaksanaan vaksinnya ditunda sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x