Masuknya Investasi Besar ke UMKM Pangan, PKB : Mematikan Industri Kecil

- 11 Maret 2021, 08:47 WIB
 ANGGOTA Komisi VI DPR RI Nasim Khan.*
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Nasim Khan.* /ARAHKATA/dpr.go.id

Untuk itu, dia meminta Pemerintah mereview ulang aturan tersebut dan mencabutnya. Pasalnya, investasi tersebut dikhawatirkan malah akan menggerus dan mematikan ekonomi Pelaku UMKM disektor usaha kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya yang sudah ada sebelumnya.

“Dampak negatif yang ditimbulkan ini sangat berbahaya. Karena dapat mematikan industri UMKM, karena mereka tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar," tuturnya.

Nasim memprediksi nanti banyak pengusaha UMKM yang bisa gulung tikar. Jika usahanya bangkrut, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru, angka pengangguran akan semakin meningkat.

"Padahal sektor UMKM ini sudah sangat banyak membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” sambungnya.

Baca Juga: Perkembangan UMKM di Indonesia, Walaupun Pandemi Harus Bangkit

Legislator Dapil Jatim III ini menyarankan sebaiknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus dicabut, karena berpotensi mengganggu usaha rakyat.

"Kelak semua usaha kecil milik rakyat seperti batik, ukiran kayu juga akan semakin kesulitan,” tambahnya.

Politisi PKB ini menilai, apabila Negara ingin menumbuhkan produk UMKM, semestinya, Negara harus melindungi dan memakmurkan para pelaku UMKM.

“Bukan malah membuka peluang bagi industri besar. Jelas ini dapat semakin mempersulit usaha rakyat kecil bahkan mematikan mereka,” katanya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah