UMKM, Anda Bisa Dapat Bantuan Segera Cek Disini

- 28 Februari 2021, 10:19 WIB
BLT UMKM 2021 atau BPUM
BLT UMKM 2021 atau BPUM /ARAHKATA/Instagram.com/kemenkopukm

ARAHKATA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai Maret 2021.

Bantuan UMKM yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada masyarakat atau peserta UMKM sebanyak 14 juta orang.

Baca Juga: KBS Gelar Pelatihan DIgital untuk Pengembangan UMKM

Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftarkan sebagai peserta UMKM bisa dilakukan secara Online sebagai berikut.

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
• Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
• Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Adapun proses NIB dan izin usaha yang harus masyarakat ikuti sebagai berikut.

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Setelah itu, masyarakat yang membutuhkan izin komersial/operasional bisa melalukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x