Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

- 15 Maret 2021, 13:40 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Kelola Pertambangan Nikel untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Jadi, klausul ini bertentangan dengan tujuan pengadaan teknologi Industri melalui proyek putar kunci, yakni mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri, agar teknologi tersebut dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.

Seharusnya Indonesia berjuang dan bernegosiasi dalam setiap impor teknologi kepada pihak asing, agar tingkat kandungan domestik, bisa dimasukkan semaksimal mungkin dalam proyek tersebut. Bukan malah dari awal kita menutup pintu untuk teknologi anak bangsa.

"Kita yang menutup pintu untuk diri sendiri. Ini kan menjadi aneh. Karena klausul tersebut akan membuat kita makin tergantung dan didominasi asing," tegasnya.

Pengalaman membuktikan, bahwa penguasaan teknologi melalui proyek putar kunci berjalan sangat lambat apalagi bila dibanding dengan reverse engineering (rekayasa terbalik) sebagaimana yang dilakukan Begawan teknologi bapak BJ Habibie dalam berbagai teknologi industri yang dikembangkan beliau di Industri Strategis.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah, bahwa berbagai kebutuhan pembangunan yang mendesak dan bersifat jangka pendek semestinya jangan sampai mengorbankan visi kemandirian dan daya saing bangsa di masa depan.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Dorong Program Eksplorasi Untuk Menarik Investor

"Kalau demikian terus, sampai kapan kita dapat menjadi bangsa yang mandiri, unggul dan berdaya saing?" pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020. Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid ini.

Lalu apa itu proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?


1. Turnkey Project
Berdasarkan UU Perindustrian, proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Ini mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Lalu implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dalam dunia bisnis, istilah ini biasa dikenal sebagai turnkey project.

2. Tiga Kebutuhan Mendesak
Dalam Pasal 3 Perpres ini disebutkan proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak.

Pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah