Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

- 15 Maret 2021, 13:40 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, minta Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan Perpres 118 tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci (turn key project).

"Jangan sampai aturan tersebut memarjinalkan peran insinyur domestik," tegas Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Dimana keterlibatan mitra domestik mendekati "zero".

Baca Juga: PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

Proyek Putar Kunci pada umumnya dilakukan di negara-negara yang baru mulai membangun. Di mana, mereka tidak memiliki modal pendanaan, manajemen proyek yang handal, teknologi dan SDM terampil. Sehingga sesuai dengan namanya, dalam proyek ini, negara tinggal duduk manis lalu menerima dan putar kunci hasilnya saja.

Menurut Mulyanto, Indonesia saat ini sudah merdeka lebih dari 75 tahun. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau masih mengandalkan proyek putar kunci tersebut.

"Ini mencederai akal sehat dan tidak menghargai pencapaian bangsa di bidang SDM dan teknologi. apalagi disebutkan, bahwa proyek tukar kunci ini berlaku untuk teknologi yang belum dikuasai secara domestik, baik sebagian ataupun seluruhnya," lanjut Mulyanto.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Dorong Sinergi BUMN Panas Bumi

Mulyanto menyoroti isi Pasal 3 ayat (4) dari Perpres tersebut yang menyebutkan, bahwa "Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri."

Frasa "sebagian" ini menurut Mulyanto, sangat berbahaya karena terbuka kemungkinan, bahwa teknologi yang sudah dikembangkan dan dikuasai oleh para insinyur kita di dalam negeri menjadi termarjinalisasi tidak dapat didayagunakan.

Padahal setiap capaian pengembangan inovasi oleh peneliti dan insinyur dalam negeri seharusnya dapat didorong menjadi komponen dalam sistem teknologi yang ingin dibeli Pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x