PKS Tolak Subsidi untuk Pengusaha Listrik

- 16 Maret 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi pekerja tengah memperbaiki jaringan listrik
Ilustrasi pekerja tengah memperbaiki jaringan listrik /Pixabay/

ARAHKATA - Anggota DPR RI Komisi VII, Mulyanto menolak feed in tarif (FIT) yang dicantumkan dalam draft Revisi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, FIT tak ayalnya pemerintah memberikan subsidi untuk pihak swasta.

"Ini akan membebani keuangan negara yang kini sudah terkuras untuk biaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya dalam diskusi online Energy Talk 1.0 yang diselenggarakan oleh DPP PKS pada Senin, 15 Maret 2021.

Kata Mulyanto, dibandingkan memberikan subsidi, sebaiknya Pemerintah mendorong para pengusaha listrik untuk terus mengembangkan EBT yang berasal dari energi Surya (PLTS). Sebab perkembangan teknologi dan ekonomi bisnisnya cukup baik, harganya juga terus turun.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2013 harga listrik dari sumber tenaga surya sebesar 20 sen dolar (per kWh). Lima tahun terakhir harganya menurun sampai separonya menjadi sepuluh sen.

Data terbaru menyebutkan PLTS Apung di Cirata harganya 5,8 sen dolar (per kWh). Bahkan, diinformasikan ada calon investor yang berminat untuk investasi pembangunan PLTS di Tanah Air dengan harga listrik hanya sebesar 4 sen dolar per kWh. Di beberapa negara Asean harga listrik dari PLTS ini bahkan bisa mencapai 1.7 sen/kWh.

"Ini sudah lebih murah dari listrik PLTU," katanya.

Mulyanto menambahkan untuk EBT berdaya kecil dan berada di daerah pedalaman, dimana EBT adalah satu-satunya sumber energi listrik, maka menjadi wajar dan masuk akal kalau negara mensubsidi listrik EBT ini.

Baca Juga: PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

Namun untuk listrik EBT berdaya menengah dan besar, sudah seharusnya didorong mekanisme yang lebih kompetitif dan sehat untuk pengusaha listrik swasta ini.

Oleh karena itu Mulyanto lebih setuju dengan norma pengaturan yang ada di UU Energi eksisting, terkait dengan harga listrik, dimana detil turunannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah sebagai executive order. Sehingga harga listrik ini menguntungkan rakyat dan tidak membebani APBN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam RUU 47 dokumen RUU EBT disebutkan, dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah