Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

- 24 Maret 2021, 16:00 WIB
Pipa Bawah laut di Kepulauan Natuna
Pipa Bawah laut di Kepulauan Natuna /Foto: ITS.ac.id

ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Senin 22 Maret 2021.

Terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

Kepmen KP tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menata alur pipa dan/atau kabel bawah laut sebagai solusi dari sejumlah persoalan yang timbul akibat tidak tertibnya penempatan pipa maupun kabel di ruang laut selama ini.

Baca Juga: Kemarin, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.

"Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut," ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya pada acara sosialisasi.

Kesemerawutan tersebut akhirnya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.

Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x