Ini Fungsi Anggaran Rp7,990 Triliun dari Pemerintah untuk DPR-RI

- 10 April 2021, 14:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad /DPR/Jaka/nvl

"Pasal 71 dan Pasal 72 UU MD3, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan dalam kegiatan dan program, disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan perundang-undangan," paparnya panjang lebar.

Dirinya kembali menuturkan, kebutuhan anggaran DPR tahun 2022 sesuai usulan seluruh AKD dan Setjen DPR adalah Rp7.990.940.028.000, terdiri dari untuk Satker Dewan sebesar Rp4.931.967.486.000, dan Satker Setjen DPR Rp3.058.972.542.000.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x